Memanfaatkan Halaman Sekitar Masjid Untuk Penyembelihan Hewan Qurban, Bagaimana Hukumnya?

Memanfaatkan Halaman Sekitar Masjid Untuk Penyembelihan Hewan Qurban, Bagaimana Hukumnya?

hukum penyembelihan hewan qurban di halaman masjid


Santri asyik - Saat hari raya Idul Adha, sering ditemui di masyarakat proses penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada lahan di sekitar halaman masjid. Lalu timbullah pertanyaan: Bagaimana hukumnya?


Dilihat dalam kacamata syariat, lahan di sekitar masjid tersebut boleh dimanfaatkan selama sesuai dengan kebiasaan (urf’) tanpa ada yang mengingkari, misalkan untuk tempat penyembelihan hewan kurban.
(Ghayah Talkhish al-Murad, hlm. 94-95)




Sayyid Abdurrahman al-Masyhur menegaskan pada persoalan lahan yang berada di sekitar masjid:

‏ﻟَﻴْﺴَﺖِ ﺍْﻟﺠَﻮَﺍﺑِﻲْ ﺍَﻟْﻤَﻌْﺮُﻭْﻓَﺔُ ﻭَﺯَﻭَﺍﻳَﺎﻫَﺎ ﻣِﻦْ ﺭَﺣْﺒَﺔِ ﺍْﻟﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﻻَ ﺣَﺮِﻳْﻤُﻪُ، ﺑَﻞْ ﻫِﻲَ ﻣُﺴْﺘَﻘِﻠَّﺔٌ ﻟﻤَﺎَ ﻭُﺿِﻌَﺖْ ﻟَﻪُ، ﻭَﻳَﺴْﺘَﻌْﻤِﻞُ ﻛُﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻋُﻬِﺪَ ﻓِﻴْﻪِ ﺑِﻼَ ﻧَﻜِﻴْﺮٍ … ﻭَﻻَ ﺗَﺤْﺘَﺎﺝُ ﺇِﻟﻰَ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔِ ﻧَﺺِّ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻗِﻔِﻬَﺎ، ﺇِﺫِ ﺍْﻟﻌُﺮْﻑُ ﻛَﺎﻑٍ ﻓﻲِ ﺫَﻟِﻚَ


“Beberapa kolam dan tepiannya (yang berada di sekitar masjid) bukanlah bagian dari serambi dan pelataran masjid. Akan tetapi ia menyendiri sesuai tujuan awal. Dan setiap orang boleh memanfaatkan dengan pemanfaatan yang diketahui tanpa ada yang mengingkari…. Dan tidak butuh untuk mengetahui penjelasan orang yang mewakafkan. Karena kebiasaan sudah mencukupi untuk memperbolehkan.”
(Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 63)



Kendati demikian, proses penyembelihan hewan kurban di sekitar masjid tidak boleh mengganggu pemanfaatan asli masjid, seperti menghilangkan kekhusyukan orang salat disebabkan bau yang menyengat dan lain sebagainya.
(Al-Hawi al-Kabir, VII/1273)



waAllahu a’lam

You may like these posts